Jumat, 04 April 2008

Sistem Penilaian Kinerja Bank HS

SISITEM PENILAIAN KINERJA KARYAWAN

BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906

Perusahaan dapat berkembang merupakan keinginan setiap individu yang berada di dalam perusahaan tersebut, sehingga diharapkan dengan perkembangan tersebut perusahaan mampu bersaing dan mengikuti kemajuan zaman. Kemajuan suatu perusahaan dipengaruhi oleh beberapa factor, salah satu factor terbesar yaitu kinerja karyawan.

Karyawan sebagai salah satu elemen utama dari perusahaan akan dapat ditingkatkan kinerjanya apabila mereka mengetahui apa yang diharapkan dari mereka, kapan mereka dapat berperans erta, serta bagaimana dan kapan mereka dinilai atas hasil kerjanya. Penilaian kinerja harus dilakukan secara adil, tidak memihak dan harus menggambarkan kinerja actual yang akurat. Oleh sebab itu, hal-hal yang mempengaruhi kinerja seorang karyawan harus dikenali dengan baik oleh pemimpin perusahaan, khususnya bagi para penilai karyawan itu sendiri yang bertanggungjawab di bidang sumber daya manusia.

Penilaian kinerja sebagai metode evaluasi dan konsekuensinya merupakan hal yang umum dilakukan. Namun demikian, karena penilaian kinerja biasanya berhubungan erat dengan remunerasi, perusahaan akan selalu berorientasi kepada kemampuan perusahaan dengan memberikan imbalan yang mungkin dapat diberikan kepada karyawan. Para penilai kinerja karyawan umumnya kurang cermat dalam melakukan penilaian kepada karyawan yang tidak bekerja dengan baik dan mengapa karyawan yang bersangkutan bekerja di bawah standar.

Adapun beberapa pihak yang terlibat dalam proses penilaian kinerja pada Bank Himpunan Saudara 1906 yaitu:

  • Karyawan yang dinilai

Karyawan Bank Himpunan Saudara 1906 yang telah menjalani masa kerja

minimal 9 (sembilan0 bulan dalam tahun penilaian

  • Supervisor penilai

Atasan langsung karyawan yang dinilai

  • Supervisor pemeriksa

Atasan langsung dari supervisor penilai

Bank Himpunan Saudara memilik kantor pusat, kantor pusat operasional dan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.

A. Tata Cara (Prosedur) Penilaian Kinerja

Pada setiap Kantor memiliki prosedur tersendiri mengenai tata cara penilaiannya, diantaranya:

  • Kantor Pusat (Divisi dan Non Divisi)

Setiap supervisor penilai yang berada pada divisi dan unit-unit kerja non-divisional kantor pusat diwajibkan melakukan penilaian prestasi kerja bagi seluruh karyawan offcer dan staff yang berada dibawah supervisinya.

Hasil penilaian kerja karyawan yang telah selesai melalui proses pemeriksa (oleh supervisor pemeriksa), harus terlebih dahulu dirapatkan dalam forum personnel commitee tingkat pertama (PCTP) di dalam divisi atau unit-unit kerja non-divisional, guna lebih mendapatkan masukan-masukan penyempurnaan sehubungan objektivitas penilaian. Dalam rapat inilah dilakukan diskusi, evaluasi, dan uji validitas atas penilaian, khususnya dikaitkan dengan pencapaian sasaran divisi atau unit-unit kerja non-divisional secara keseluruhan sesuai program kerja serta anggaran tahun berjalan sabagaimana yang telah disusun dan ditetapkan oleh manajemen Bank Himpunan Saudara 1906.

Apabila telah diperoleh kesepakatan akhir atas keseluruhan hasil penilaian, kemudian dibuatkan rekapitulasi hasil penilaiannya. Rekap hasil penilaian setiap divisi atau unit kerja non-divisional inilah yang dipertanggungjawabkan dihadapan personnel committee pusat (PCP).

Keanggotaan personnel committee tingkat pertama (PCTP) kantor pusat divisi dan non-divisi:

a) Kepala divisi / pimpinan non divisi (ketua)

b) Kepala departemen (wakil ketua)

c) Kepala unit (anggota)

  • Kantor pusat Operasional (KPO) dan Kantor Cabang

Setiap supervisor penilai yang berada di kantor pusat operacional dan cantor cabang wajib memberikan penilaian prestasi kerja bagi seluruh karyawan officer dan staff yang berada di bawah supervisinya.

Hasil penilaian prestasi kerja karyawan yang telah melalui proses pemeriksaan (oleh supervisor pemeriksa), harus terlebih dahulu dirapatkan dalam forum personnel comittee tingkat pertama, guna lebih mendapatkan masukan-masukan penyempurnaan sehubungan objektivitas penilaian. Dalam rapat inilah dilakukan diskusi, evaluasi dan uji validitas atas penilaian, khususnya dikaitkan dengan pencapaian sasaran –sasarn cantor cabang atau cantor pusat operasional secara keseluruhan sesuai program kerja serta anggaran tahun berjalan sebagaimana yang telah disusun dan ditetapkan oleh manajemen preusan.

Apabila telah diperoleh kesepakatan akhir atas keseluruhan hasil penilaian, kemudian dibuatkan rekapitulasi hasil penilaiannya. Rekap hasil penilaian forum personnel comité tingkat pertama (PCTP) inilah yang dipertanggungjawabkan dihadapkan personnel comité pusat (PCP).

Keanggotaan personnel comité tingkat pertama (PCTP) kantor pusat operasional (KPO) dan kantor cabang:

a) Pemimpin cabang atau general manager KPO (Ketua)

b) Manajer (Wakil Ketua)

c) Kepala Bagian (Anggota)

d) Kepala Bagian SDM (Sekretaris)

· Kantor pusat Cabang Pembantu dan Kantor Kas

Setiap supervisor penilai yang berada di Kantor pusat Cabang Pembantu dan Kantor Kas wajib memberikan penilaian prestasi kerja bagi seluruh karyawan officer dan staff yang berada di bawah supervisinya.

Hasil penilaian prestasi kerja karyawan yang telah melalui proses pemeriksaan (oleh supervisor pemeriksa), harus terlebih dahulu dirapatkan dalam forum personnel comittee tingkat pertama, guna lebih mendapatkan masukan-masukan penyempurnaan sehubungan objektivitas penilaian. Dalam rapat inilah dilakukan diskusi, evaluasi dan uji validitas atas penilaian, khususnya dikaitkan dengan pencapaian sasaran –sasaran Kantor pusat Cabang Pembantu dan Cantor Kas secara keseluruhan sesuai program kerja serta anggaran tahun berjalan sebagaimana yang telah disusun dan ditetapkan oleh manajemen preusan.

Apabila telah diperoleh kesepakatan akhir atas keseluruhan hasil penilaian, kemudian dibuatkan rekapitulasi hasil penilaiannya. Rekap hasil penilaian forum personnel comité tingkat pertama (PCTP) inilah yang dipertanggungjawabkan dihadapkan personnel comité pusat (PCP).

Keanggotaan personnel comité tingkat pertama (PCTP) kantor cabang pembantu cantor kas:

a) Pemimpin cabang atau general manager KPO (Ketua)

b) Pemimpin Cabang Pembantu (Wakil Ketua)

c) Koordinator atau Kepala Kantor Kas (Anggota)

d) Kepala Bagian SDM (Sekretaris)

  • Personnel Comité Pusat (PCP)

Pada pokoknya, peran PCP meliputi: melakukan evaluasi atau menguji kembali hasil proses penilaian prestasi verja seluruh karyawan tingkat officer dan staff yang telah dilangsungkan prosesnya oleh divisi dan unit-unit divisional cantor pusat, serta pula oleh unit-unit bisnis (cantor pusat operacional, cantor cabang dan cantor cabang pembantu) khususnya penilaian atas karyawan-karyawan yang diusulkan untuk menikmati promosi jabatan, serta untuk memutuskan hasil akhir seluruh penilaian.

Forum Personnel Comité Pusat akan menyampaikan persetujuan-persetujuan, yang isinya dapat menguatkan, mengubah, dan atau menolak usulan-usulan penilaian atau menyampaikan usulan-usulan baru atas penilaian perstasi verja karyawan.

Untuk tingkatan pejabat hierarki II (dua), proses penilaian prestasi verja langsung divas dalam forum personnel comité pusat (PCP).

Keanggotaan Personnel Comité Pusat (PCP):

a) Direktur Utama (Ketua )

b) Direktur (Ketua)

c) Kepala Divisi ( Anggota )

d) Kepala Departemen SDM (Sekretaris)

B. Bobot atau Total Nilai

Setelah setelah diperoleh sub-total nilai setiap faktor pada kriteria yang tersedia (A,B,C) tahapan selanjutnya supervisor diminta untuk mengalikan sub total dengan bobot yang telah ditetapkan, sbb:

KRITERIA

BOBOT

A. Pencapaian Sasaran Kerja

Sub total 60%

B. Sifat Pribadi: officer & supervisor staff

Sub total 20%

c. Cara Kerja: officer & supervisor staff

Sub total 20%

Total nilai merupakan jumlah keseluruhan dari penjumlahan ketiga sub-total penilaian setelah dikalikan dengan bobot masing-masing.

Penilaian umum merupakan kesimpulan akhir dari penilaian yang diberikan terhadap prestasi kerja karyawan untuk periode tersebut yang terdiri dari:

Tingkat Officer & Supervisor:

324 s.d. 360

Baik sekali

252 s.d. 323

Baik

180 s.d. 251

Cukup

36 s.d. 179

Kurang

Tingkatan Staff (Non Officer & Non Supervisor):

306 s.d. 340

Baik sekali

238 s.d. 305

Baik

170 s.d. 237

Cukup

34 s.d. 169

Kurang

Tidak ada komentar: