Jumat, 04 April 2008

E-Government

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

ERP berkembang dari Manufacturing Resource Planning (MRP II), dimana MRP II sendiri adalah hasil evolusi dari Material Requirement Planning (MRP) yang berkembang sebelumnya. Sistem ERP secara modular biasanya mengangani proses manufaktur, logistik, distribusi, persediaan (inventory), pengapalan, invoice dan akunting perusahaan. Ini berarti bahwa sistem ini nanti akan membantu mengontrol aktivitas bisnis seperti penjualan, pengiriman, produksi, manajemen persediaan, manajemen kualitas dan sumber daya manusia.

ERP sering disebut sebagai Back Office System yang mengindikasikan bahwa pelanggan dan publik secara umum tidak dilibatkan dalam sistem ini. Berbeda dengan Front Office System yang langsung berurusan dengan pelanggan seperti sistem untuk e-Commerce, Customer Relationship Management (CRM), e-Government dan lain-lain.

Perkembangan teknologi informasi berpengaruh terhadap perkembangan suatu perusahaan termasuk di lembaga pemerintahan. Suatu lembaga memerlukan tools sebagai komunikasi dengan mengirimkan atau menerima informasi secara efisien dan efektif. Secara umum komunikasi antara departemen di dalam suatu lembaga (intern) maupun diantara lembaga pemerintahan (ekstern) dilakukan melalui penyerahan data dan informasi baik secara lisan maupun secara tertulis. Hal ini pun terjadi pada salah satu lembaga pemerintah yaitu Mahkamah Agung. Untuk itu diperlukan keterbukaan Informasi di Pengadilan serta kemudahan akses pelayanan publik bagi para pencari keadilan (masyarakat) untuk memperoleh informasi dan layanan hukum (khususnya Peradilan Agama), yang akan berimplikasi pada pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu juga untuk media komunikasi kedinasan dengan satuan kerja maupun dengan departemen pemerintah lainnya.

Permasalahan yang timbul adalah bagaimana cara mengintegrasikan bagian-bagian tersebut secara konsep dan sistem agar menjadi jelas antara aktivitas, dan transfer data dengan benar. Kemudian bagaimana cara untuk mengimplementasikan ERP sehingga sesuai dengan keadaan riil dengan faktor-faktor yang ada.

Melihat sangat pentingnya peranan ERP, maka kita perlu mengetahui penerapan ERP yang telah dilakukan oleh perusahaan (dalam tugas ini adalah lembaga government) sehingga akan lebih terlihat jelas fungsi ERP yang sebenarnya di lembaga government itu sendiri dan dapat digunakan sebagai pembanding dengan perusahan di bidang lain (seperti enterprise, trading, dan transportasi)

Namun, sebelum kita membahas Back Office System dari salah satu lembaga government (Mahkamah Agung), kita bahas terlebih dahulu mengenai Front Office System yaitu e-Government yang akan dibahas pada Bab berikutnya.

1.2 Sekilas Tentang ERP

1.2.1 Pengertian

ERP merupakan sistim terintegrasi yang mempunyai tujuan merangkum bisnis proses yang ada sehingga menjadi satu kolaborasi yang effisien dan effektif dan sistim tersebut di dukung dengan teknologi informasi dan dapat menghasilkan informasi yang menunjang perusahaan menjadi lebih kompetitif.

1.2.2 Modul ERP

Secara modular, software ERP biasanya terbagi atas modul utama yakni Operasi serta modul pendukung yakni Finansial dan Akunting serta Sumber Daya Manusia.

1. Modul Operasi

General Logistics, Sales and Distribution, Materials Management, Logistics Execution, Quality Management, Plant Maintenance, Customer Service, Production Planning and Control, Project System, Environment Management.

2. Modul Finansial dan Akunting

General Accounting, Financial Accounting, Controlling, Investment Management, Treasury, Enterprise Controlling.

3. Modul Sumber Daya Manusia

Personnel Management, Personnel Time Management, Payroll, Training and Event Management, Organizational Management, Travel Management.

1.2.3 Keuntungan penggunaan ERP

1. Integrasi data keuangan

Untuk mengintegrasikan data keuangan sehingga top management bisa melihat dan mengontrol kinerja keuangan perusahaan dengan lebih baik.

2. Standarisasi Proses Operasi

Menstandarkan proses operasi melalui implementasi best practice sehingga terjadi peningkatan produktivitas, penurunan inefisiensi dan peningkatan kualitas produk.

3. Standarisasi Data dan Informasi

Menstandarkan data dan informasi melalui keseragaman pelaporan, terutama untuk perusahaan besar yang biasanya terdiri dari banyak business unit dengan jumlah dan jenis bisnis yg berbeda-beda

4. Keuntungan yg bisa diukur

a. Penurunan inventori

b. Penurunan tenaga kerja secara total

c. Peningkatan service level

d. Peningkatan kontrol keuangan

e.Penurunan waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan informasi

BAB II

e–GOVERNMENT

2.1 Pengertian

e-Government, berdasarkan definisi The World Bank adalah penggunaan teknologi informasi oleh kantor pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, bisnis dan untuk menfasilitasi kerjasama antar institusi pemerintah. Dalam prakteknya, e-Government adalah penggunaan Internet untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan menyediakan layanan publik yang lebih baik sebaik bentuk pendekatan berorientasi pada layanan publik.

Berdasarkan definisi di atas, ada paling sedikit tiga bagian penting dalam aplikasi e-Government, yaitu :

1. e-Government menyediakan layanan dan menfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat (G2C - Government to Citizen),

2. antara pemerintah dengan sektor bisnis (G2B - Government to Business)

3. dan inter-pemerintah dan antar institusi pemerintah (G2G – Government to Government).

2.2 Metodologi Pengembangan

Metodologi Pengembangan e-Government Pengembangan e-government mengandung empat unsur utama yaitu visi, kendali, eksekusi dan dukungan. Keempat unsur saling terkait erat antara satu dengan lainnya, sehingga menghasilkan satu kegiatan pengembangan yang utuh.

Dapat dijabarkan bahwa Visi terdiri atas strategi, proses bisnis, organisasi dan sistem. Kendali dilakukan untuk memberikan jaminan keberhasilan dari setiap proses bisnis sesuai target yang ditetapkan (Quality Assurance - QA) yang bersifat lebih dari sekedar verifikasi, melebur di dalam proses dan tindakan setelah pemeriksaan. Eksekusi merupakan langkah pelaksanaan meliputi kegiatan studi implementasi, persiapan proyek, desain konseptual, desain rinsi & pembuatan prototype, realisasi dan dukungan setelah implementasi. Sedangkan Dukungan merupakan dukungan pengembangan e-Government terutama menyangkut masalah koordinasi antar lembaga, bahan acuan, kebijakan serta regulasi dan standar pengembangan yang digunakan secara nasional.

2.3 Tujuan

Tujuan Pengembangan e-Government adalah

· pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat,

· pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional,

· pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara dan pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.

2.4 Manfaat

Manfaat dari sistem e-Goverment yaitu melibatkan penggunaan ICT untuk:

1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para shareholdernya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal efisiensi dan efektivitas kinerja diberbagai kehidupan bernegara.

2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.

3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang di keluarkan pemerintah maupun shareholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.

4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.

6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

2.5 Pengembangan e-Government

Level Pengembangan e-Government terdiri dari penyediakan informasi, interaksi satu arah, misalnya dengan fasilitas mengunduh (download) formulir yang dibutuhkan, interaksi dua arah, misalnya dengan fasilitas pengumpulan formulir secara online, transaksi yang mempunyai arti layanan elektronik secara penuh, ditandai dengan adanya fasilitas pembuatan keputusan, penyerahan dan pembayaran proses secara online.

Pengembangan e-government di suatu lembaga pemerintah, dilandasi oleh 4 (empat) infrastukrtur utama, meliputi :

  1. Suprastruktur e-government

Yang memuat antara lain kepemimpinan manajemen lembaga (e-leadership), sumberdaya manusia dan peraturan di tingkat lembaga yang terkait dengan pengembangan e-government

  1. Infrastuktur jaringan

Yang memuat antara lain protokol komunikasi, topologi, teknologi dan keamanan, yang lebih lanjut dapat dilihat pada panduan pembangunan infrastuktur portal Pemerintah

  1. Infrastruktur informasi

Yang memuat antara lain struktur data, format data, metode berbagi data dan sistem pengembangannya yang lebih lanjut dapat dilihat pada panduan sistem manajemen dokumen elektronik

  1. Infrasturtur aplikasi

Yang memuat antara lain aplikasi layanan publik, aplikasi antar muka, dan aplikasi back office yang lebih lanjut dapat dilihat pada panduan standar mutu, jangkauan layanan dan pengembangan aplikasi.

Seluruh infrastruktur tersebut akan dibangun dalam suatu kerangka berpikir yang utuh, yang selanjutnya dikembangkan menjadi cetak biru pengembangan e-government di setiap lembaga pemerintah.

2.6 Tahapan Perkembangan e-Government

Tahapan perkembangan implementasi e-Goverment di Indonesia dibagi menjadi 4 tahap yaitu:

  1. Web presence (publish website daerah di internet)
  2. Interaction (website daerah yang menyediakan fasilitas interaksi antara masyarakat dan pemerintah daerah)
  3. Transaction (website daerah yang selain memiliki fasilitas interaksi dilengkapi dengan fasilitas transaksi pelayanan publik dari pemerintah)
  4. Transformation (dimana website daerah sudah bertransformasi menjadi portal yang memiliki pelayanan G2G, G2B, G2C yang terintegrasi).

Secara umum, implementasi e-Goverment di Indonesia saat ini dapat dikatakan berada pada tahap Interaction, pada tahap ini mulai terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat yang berkepentingan dengan menggunakan teknologi semacam intranet dan fasilitas multimedia.

2.7 Dimensi Kualitas Informasi

James A. O'Brien (2003) menyebut ada tiga buah dimensi yang berkaitan dengan kualitas informasi. Ketiga dimensi tersebut adalah

1. Dimensi waktu(time dimension) , yang meliputi

• Timeliness : Informasi harus tersedia saat diperlukan

• Currency : Informasi harus up-to-date pada saat disediakan

• Frequency : Informasi harus disediakan sesering mungkin

• Time Period : Informasi harus menyangkut perioda lalu, kini, dan besok

2.Dimensi Isi (content dimension) , yang meliputi

• Accuracy : Informasi harus terbebas dari kesalahan

• Relevance : Informasi harus terkait dengan kebutuhan informasi pengakses atau terkait dengan situasi tertentu

• Completeness : Seluruh informasi yang diperlukan harus disediakan

• Conciseness : Hanya informasi yang diperlukan yang disediakan

• Scope : Informasi memiliki skop luas/ sempit, dan berfokus pada internal/eksternal

• Performance : Informasi dapat menguak kinerja dengan mengukur aktivitas yang telah diselesaikan, perkembangan yang sudah dikerjakan, dan sumberdaya yang terlibat

3.Dimensi bentuk (form dimension), yang meliputi

• Clarity : Informasi yang disediakan dalam bentuk yang mudah dipahami

• Detail : Infomasi dapat disediakan dalam bentuk detail ataupun rangkuman

• Order : Informasi dapat disusun dalam urutan tertentu

• Presentation : Informasi dapat dipaparkan dalam bentuk narasi, numerik, grafik, ataupun betuk lain

• Media : Informasi dapat disediakan dalam bentuk kertas cetakan, dokumen, tayangan video, atau media lainnya.

2.8 Risiko Bisnis e-Government

Business Risk yang mungkin muncul pada sistem e-government meliputi

1. Kecurangan (fraud)

Kecurangan IT hampir sama dengan kecurangan pada umumnya. Kecurangan terjadi pada sistem yang mendukung transaksi bisnis (banking, ordering, e-commerce, dsb. -Pada saatnya nanti e-govt, e-commerce, dan e-university dapat saling berkomunikasi langsung-), atau sistem yang mewakili posisi bisnis (stock control, inventory, asset portfolio, financial accounting, dsb.). Yang lebih susah dideteksi adalah ’salami fraud’, misalnya koleksi secara sistematik dari tiap rekening di bank sebesar Rp 10,- per hari. Yang curang adalah manusia, komputer hanya alat.

2.Kesalahan (error) :

Kesalahan dapat terjadi misalnya pemindahan oleh operator dari bentuk kertas/formulir ke bentuk entry digital. Selain itu kesalahan dapat berbentuk kesalahan jumlah pembayaran, kesalahan jasa/barang yang dikirim/diorder, kesalahan detail data konsumen/supplier, transaksi bisnis tidak terlaksana, terjadi transaksi ganda, entry data tidak benar/tidak lengkap, kesalahan prosesing, kesalahan output, dsb.

3.Kelambatan (delay):

kelambatan dalam pembayaran/penerimaan uang, kelambatan dalam delivery/penerimaan barang/jasa. Ini dapat menyangkut contractual deadline sehingga dapat berakibat denda/penalty.

4.Interupsi layanan :

ini merupakan resiko yang paling ditakuti di dunia bisnis yang berimplikasi pada kegagalan memenuhi tingkat layanan sesuai dengan ekspektasi konsumen, pemasok, karyawan, pemegang saham, regulator, dsb.

5.Publikasi Informasi Rahasia :

Semua bisnis mempunyai informasi rahasia misalnya rahasia dagang, kekayaan intelektual,detail konsumen, informasi yang sensitif untuk financial market (misalnya take-over, merger), informasi yang mempunyai keunggulan kompetitif, informasi yang diatur oleh UU HAKI, posisi negosiasi, dsb.

6.Pencurian Kekayaan Intelektual :

misalnya software code, dokumentasi dsb. yang terikat hak cipta dan paten.

7.Safety-Critical Dependence :

kendali real-time terhadap process control misalnya sistem kendali pertahanan, pembangkit listrik, prosesing kimia, dsb. Untuk pemda, misalnya sistem sensor pencacah banyaknya bis yang masuk terminal, sensor pencacah banyaknya orang yang masuk obyek wisata, sistem presensi dengan sidik jari, dsb.

2.9 Tolok Ukur Penilaian Website Pemerintah

Beberapa tolok ukur yang digunakan untuk dapat menilai website pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

1. Identitas Lembaga

Berkaitan dengan kemampuan website menunjukkan profil, potensi, dan keunggulan lembaga atau daerah.

2. Desain Website

Menyangkut hal–hal yang berkaitan dengan tampilan website dan sistem menu yang dipergunakan. Terdapat dua sub kriteria, yaitu : Navigasi dan Estetika.

3. Isi Website

Isi website terdiri dari Content serta Produk atau Jasa yang ditawarkan oleh pemerintah daerah.

4. Fasilitas Website

Yaitu searching, security, custumer service and support, contact information, dan investor information.

5. Fitur Website

Berkaitan dengan kemampuan website untuk diatur tampilannya dan memiliki kegunaan sesuai dengan kebutuhan spesifik individu tertentu.

6. Uji Respons

Merupakan respon langsung dari pengunjung website daerah tersebut. Pengunjung akan melakukan penilaian terhadap website mengenai tampilan, isi website tersebut, kemudahan dan kecepatan mengakses, keamanan, dan sebagainya.

Salah satu kendala dalam pengembangan e-Goverment di Indonesia adalah keterbatasan SDM akan Informatics and Communications Technology (ICT) sehingga perlu dicarikan solusinya antara lain melalui jasa outsourcing di bidang ICT kepada pihak swasta.

BAB III

PENERAPAN ERP DI MAHKAMAH AGUNG

3.1 Penerapan ICT (Information and Communication Technology) pada Mahkamah Agung RI

Electronic Goverment atau e-goverment seringkali disamakan dengan publikasi website oleh pemerintah. Tidak sedikit pemerintah daerah kini mulai menghadirkan diri secara online dengan harapan bisa berpartisipasi dalam ekonomi global atau sekedar menunjukkan diri bahwa informasi tentang daerah bisa diakses dari seluruh dunia.

Definisi yang terlampau sempit akan mengurangi atau bahkan meniadakan berbagai peluang yang ditawarkan oleh e-Goverment, sementara definisi yang terlampau luas dan mengambang akan menghilangkan nilai (value) manfaat yang ditawarkan oleh e-Goverment.

Pendefinisian e-Goverment secara lengkap dan mendetil supaya manfaat e-Goverment benar-benar dapat dinikmati oleh semua pihak yaitu bahwa penggunaan Information and Communications Technology (ICT) merupakan suatu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan, memudahkan pelayanan pemerintahan, memberikan akses publik untuk mengetahui informasi, dan membuat pemerintah lebih berguna bagi masyarakat.

Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang meluncurkan pembaruan system informasi MA Republik Indonesia (SIMARI) dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan public bagi masyarakat serta memudahkan perolehan informasi dan layanan hukum bagi masyarakat. Hal ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses putusan perkara di MA dan sejumlah pengadilan di daerah, sehingga deng an adanya system ini diharapkan unsur penyimpangan dalam proses perkara di pengadilan bisa ditekan. Dan dengan kemudahan akses informasi tersebut, akan menimbulkan adanya pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

SIMARI yang diluncurkan itu terdiri dari tiga sistem inti yakni sistem informasi administrasi perkara (SIAP), sistem administrasi informasi hukum (SIAH), dan portal internet. Selain itu, ada lima sistem pendukung yakni sistem informasi kepegawaian MA (SIKMA), sistem informasi keuangan (SIKeu), sistem informasi perencanaan (SIRen), sistem informasi logistik (SILog), dan sistem pengawasan dan pembinaan (SIWasbin).

Dengan adanya SIMARI, maka saat ini masyarakat dapat memakai empat media untuk mendapatkan informasi putusan perkara. Yakni melalui pertama, interactive voice response (IVR) via nomor 021-384-9999, kedua, lewat media touch screen yang ada di lobi gedung MA, ketiga, lewat pesan pendek/sms ke nomor 0856-9111-9999, dan keempat lewat situs www.mahkamahagung.go.id.



3.2 Alur Informasi Sistem Mahkamah Agung Ri

Arus informasi yang terjadi pada system informasi pada Mahkamah Agung RI (SIMARI ) terintegrasi dengan system informasi yang terdapat pada Pengadilan Umum (PT), Pengadilan Agama (PTA), Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN),dan pengadilan militer (DILMIL).


BAB IV

KESIMPULAN

Implementasi ICT yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI tertuang dalam pembaruan sistem informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI atau disebut SIMARI yang terintegrasi dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan public bagi masyarakat serta memudahkan perolehan informasi dan layanan hukum bagi masyarakat. Hal ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses putusan perkara di MA dan sejumlah pengadilan di daerah, sehingga deng an adanya system ini diharapkan unsur penyimpangan dalam proses perkara di pengadilan bisa ditekan. Dan dengan kemudahan akses informasi tersebut, akan menimbulkan adanya pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

SIMARI yang diluncurkan itu terdiri dari tiga sistem inti yakni sistem informasi administrasi perkara (SIAP), sistem administrasi informasi hukum (SIAH), dan portal internet. Selain itu, ada lima sistem pendukung yakni sistem informasi kepegawaian MA (SIKMA), sistem informasi keuangan (SIKeu), sistem informasi perencanaan (SIRen), sistem informasi logistik (SILog), dan sistem pengawasan dan pembinaan (SIWasbin).

Dengan adanya SIMARI, maka saat ini masyarakat dapat memakai empat media untuk mendapatkan informasi putusan perkara. Yakni melalui pertama, interactive voice response (IVR) via nomor 021-384-9999, kedua, lewat media touch screen yang ada di lobi gedung MA, ketiga, lewat pesan pendek/sms ke nomor 0856-9111-9999, dan keempat lewat situs www.mahkamahagung.go.


Sistem Penilaian Kinerja Bank HS

SISITEM PENILAIAN KINERJA KARYAWAN

BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906

Perusahaan dapat berkembang merupakan keinginan setiap individu yang berada di dalam perusahaan tersebut, sehingga diharapkan dengan perkembangan tersebut perusahaan mampu bersaing dan mengikuti kemajuan zaman. Kemajuan suatu perusahaan dipengaruhi oleh beberapa factor, salah satu factor terbesar yaitu kinerja karyawan.

Karyawan sebagai salah satu elemen utama dari perusahaan akan dapat ditingkatkan kinerjanya apabila mereka mengetahui apa yang diharapkan dari mereka, kapan mereka dapat berperans erta, serta bagaimana dan kapan mereka dinilai atas hasil kerjanya. Penilaian kinerja harus dilakukan secara adil, tidak memihak dan harus menggambarkan kinerja actual yang akurat. Oleh sebab itu, hal-hal yang mempengaruhi kinerja seorang karyawan harus dikenali dengan baik oleh pemimpin perusahaan, khususnya bagi para penilai karyawan itu sendiri yang bertanggungjawab di bidang sumber daya manusia.

Penilaian kinerja sebagai metode evaluasi dan konsekuensinya merupakan hal yang umum dilakukan. Namun demikian, karena penilaian kinerja biasanya berhubungan erat dengan remunerasi, perusahaan akan selalu berorientasi kepada kemampuan perusahaan dengan memberikan imbalan yang mungkin dapat diberikan kepada karyawan. Para penilai kinerja karyawan umumnya kurang cermat dalam melakukan penilaian kepada karyawan yang tidak bekerja dengan baik dan mengapa karyawan yang bersangkutan bekerja di bawah standar.

Adapun beberapa pihak yang terlibat dalam proses penilaian kinerja pada Bank Himpunan Saudara 1906 yaitu:

  • Karyawan yang dinilai

Karyawan Bank Himpunan Saudara 1906 yang telah menjalani masa kerja

minimal 9 (sembilan0 bulan dalam tahun penilaian

  • Supervisor penilai

Atasan langsung karyawan yang dinilai

  • Supervisor pemeriksa

Atasan langsung dari supervisor penilai

Bank Himpunan Saudara memilik kantor pusat, kantor pusat operasional dan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.

A. Tata Cara (Prosedur) Penilaian Kinerja

Pada setiap Kantor memiliki prosedur tersendiri mengenai tata cara penilaiannya, diantaranya:

  • Kantor Pusat (Divisi dan Non Divisi)

Setiap supervisor penilai yang berada pada divisi dan unit-unit kerja non-divisional kantor pusat diwajibkan melakukan penilaian prestasi kerja bagi seluruh karyawan offcer dan staff yang berada dibawah supervisinya.

Hasil penilaian kerja karyawan yang telah selesai melalui proses pemeriksa (oleh supervisor pemeriksa), harus terlebih dahulu dirapatkan dalam forum personnel commitee tingkat pertama (PCTP) di dalam divisi atau unit-unit kerja non-divisional, guna lebih mendapatkan masukan-masukan penyempurnaan sehubungan objektivitas penilaian. Dalam rapat inilah dilakukan diskusi, evaluasi, dan uji validitas atas penilaian, khususnya dikaitkan dengan pencapaian sasaran divisi atau unit-unit kerja non-divisional secara keseluruhan sesuai program kerja serta anggaran tahun berjalan sabagaimana yang telah disusun dan ditetapkan oleh manajemen Bank Himpunan Saudara 1906.

Apabila telah diperoleh kesepakatan akhir atas keseluruhan hasil penilaian, kemudian dibuatkan rekapitulasi hasil penilaiannya. Rekap hasil penilaian setiap divisi atau unit kerja non-divisional inilah yang dipertanggungjawabkan dihadapan personnel committee pusat (PCP).

Keanggotaan personnel committee tingkat pertama (PCTP) kantor pusat divisi dan non-divisi:

a) Kepala divisi / pimpinan non divisi (ketua)

b) Kepala departemen (wakil ketua)

c) Kepala unit (anggota)

  • Kantor pusat Operasional (KPO) dan Kantor Cabang

Setiap supervisor penilai yang berada di kantor pusat operacional dan cantor cabang wajib memberikan penilaian prestasi kerja bagi seluruh karyawan officer dan staff yang berada di bawah supervisinya.

Hasil penilaian prestasi kerja karyawan yang telah melalui proses pemeriksaan (oleh supervisor pemeriksa), harus terlebih dahulu dirapatkan dalam forum personnel comittee tingkat pertama, guna lebih mendapatkan masukan-masukan penyempurnaan sehubungan objektivitas penilaian. Dalam rapat inilah dilakukan diskusi, evaluasi dan uji validitas atas penilaian, khususnya dikaitkan dengan pencapaian sasaran –sasarn cantor cabang atau cantor pusat operasional secara keseluruhan sesuai program kerja serta anggaran tahun berjalan sebagaimana yang telah disusun dan ditetapkan oleh manajemen preusan.

Apabila telah diperoleh kesepakatan akhir atas keseluruhan hasil penilaian, kemudian dibuatkan rekapitulasi hasil penilaiannya. Rekap hasil penilaian forum personnel comité tingkat pertama (PCTP) inilah yang dipertanggungjawabkan dihadapkan personnel comité pusat (PCP).

Keanggotaan personnel comité tingkat pertama (PCTP) kantor pusat operasional (KPO) dan kantor cabang:

a) Pemimpin cabang atau general manager KPO (Ketua)

b) Manajer (Wakil Ketua)

c) Kepala Bagian (Anggota)

d) Kepala Bagian SDM (Sekretaris)

· Kantor pusat Cabang Pembantu dan Kantor Kas

Setiap supervisor penilai yang berada di Kantor pusat Cabang Pembantu dan Kantor Kas wajib memberikan penilaian prestasi kerja bagi seluruh karyawan officer dan staff yang berada di bawah supervisinya.

Hasil penilaian prestasi kerja karyawan yang telah melalui proses pemeriksaan (oleh supervisor pemeriksa), harus terlebih dahulu dirapatkan dalam forum personnel comittee tingkat pertama, guna lebih mendapatkan masukan-masukan penyempurnaan sehubungan objektivitas penilaian. Dalam rapat inilah dilakukan diskusi, evaluasi dan uji validitas atas penilaian, khususnya dikaitkan dengan pencapaian sasaran –sasaran Kantor pusat Cabang Pembantu dan Cantor Kas secara keseluruhan sesuai program kerja serta anggaran tahun berjalan sebagaimana yang telah disusun dan ditetapkan oleh manajemen preusan.

Apabila telah diperoleh kesepakatan akhir atas keseluruhan hasil penilaian, kemudian dibuatkan rekapitulasi hasil penilaiannya. Rekap hasil penilaian forum personnel comité tingkat pertama (PCTP) inilah yang dipertanggungjawabkan dihadapkan personnel comité pusat (PCP).

Keanggotaan personnel comité tingkat pertama (PCTP) kantor cabang pembantu cantor kas:

a) Pemimpin cabang atau general manager KPO (Ketua)

b) Pemimpin Cabang Pembantu (Wakil Ketua)

c) Koordinator atau Kepala Kantor Kas (Anggota)

d) Kepala Bagian SDM (Sekretaris)

  • Personnel Comité Pusat (PCP)

Pada pokoknya, peran PCP meliputi: melakukan evaluasi atau menguji kembali hasil proses penilaian prestasi verja seluruh karyawan tingkat officer dan staff yang telah dilangsungkan prosesnya oleh divisi dan unit-unit divisional cantor pusat, serta pula oleh unit-unit bisnis (cantor pusat operacional, cantor cabang dan cantor cabang pembantu) khususnya penilaian atas karyawan-karyawan yang diusulkan untuk menikmati promosi jabatan, serta untuk memutuskan hasil akhir seluruh penilaian.

Forum Personnel Comité Pusat akan menyampaikan persetujuan-persetujuan, yang isinya dapat menguatkan, mengubah, dan atau menolak usulan-usulan penilaian atau menyampaikan usulan-usulan baru atas penilaian perstasi verja karyawan.

Untuk tingkatan pejabat hierarki II (dua), proses penilaian prestasi verja langsung divas dalam forum personnel comité pusat (PCP).

Keanggotaan Personnel Comité Pusat (PCP):

a) Direktur Utama (Ketua )

b) Direktur (Ketua)

c) Kepala Divisi ( Anggota )

d) Kepala Departemen SDM (Sekretaris)

B. Bobot atau Total Nilai

Setelah setelah diperoleh sub-total nilai setiap faktor pada kriteria yang tersedia (A,B,C) tahapan selanjutnya supervisor diminta untuk mengalikan sub total dengan bobot yang telah ditetapkan, sbb:

KRITERIA

BOBOT

A. Pencapaian Sasaran Kerja

Sub total 60%

B. Sifat Pribadi: officer & supervisor staff

Sub total 20%

c. Cara Kerja: officer & supervisor staff

Sub total 20%

Total nilai merupakan jumlah keseluruhan dari penjumlahan ketiga sub-total penilaian setelah dikalikan dengan bobot masing-masing.

Penilaian umum merupakan kesimpulan akhir dari penilaian yang diberikan terhadap prestasi kerja karyawan untuk periode tersebut yang terdiri dari:

Tingkat Officer & Supervisor:

324 s.d. 360

Baik sekali

252 s.d. 323

Baik

180 s.d. 251

Cukup

36 s.d. 179

Kurang

Tingkatan Staff (Non Officer & Non Supervisor):

306 s.d. 340

Baik sekali

238 s.d. 305

Baik

170 s.d. 237

Cukup

34 s.d. 169

Kurang